Petakan Pencegahan Sebaran Covid-19, Ini yang Dilakukan Pemkab Mojokerto

Petakan Pencegahan Sebaran Covid-19, Ini yang Dilakukan Pemkab Mojokerto

 

Jelang Idul Fitri 1442 H/2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto bersama TNI dan Polri, duduk bersama membahas aturan dan ketentuan seperti larangan mudik, aturan kapasitas jamaah salat Idul Fitri, pengetatan protokol kesehatan hingga langkah pemetaan mencegah sebaran Covid-19. Rapat digelar di Pendapa Graha Maja Tama Pemkab Mojokerto, Selasa (11/5/2021).

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, berdasarkan surat edaran Gubernur Jawa Timur terkait zonasi Covid-19, memutuskan bahwa salat Idul Fitri 1442 H/2021 dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan dan aturan. Kewaspadaan tersebut mengingat lonjakan tinggi kasus Covid-19 di beberapa negara seperti India, dan Malaysia yang telah melakukan lockdown nasional.

“Untuk Idul Fitri 1442 H tahun ini, zona merah (risiko tinggi) dilarang menggelar pelaksanaan salat Ied. Zona oranye (risiko sedang) seharusnya juga dilarang, namun Jawa Timur masih dibolehkan dengan ketentuan kapasitas 15 persen. Zona kuning (risiko rendah) dan hijau (risiko terkendali), kapasitasnya juga dibatasi hanya 50 persen. Semua nanti akan tetap dijalankan dengan pengawasan ketat Satgas Covid-19,” ungkapnya, Selasa (11/5/2021).

Kapolres berharap kasus yang terjadi di India dan Malaysia agar menjadi contoh pelajaran bagi Indonesia. Selain itu, lanjut Kapolres, Kepala Desa juga harus mendata masjid-masjid atau lapangan yang mengadakan salat Ied agar pemetaan dan penjagaan lebih maksimal. Jamaah harus tetap memakai masker dan mengantisipasi kerumunan dengan menyediakan kantong sandal bagi para jamaah.

Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa berharap, agar semua aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan dapat tersosialisasikan sampai ke tingkat bawah. “Zonasi untuk memilah wilayah mana yang diperbolehkan salat Ied dan mana yang tidak, harus terealisasi sampai ke tingkat bawah. Ini agar dapat menjaga Kabupaten Mojokerto dari penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati mengatakan, penekanan penting ditujukan untuk Pemerintah Desa dan Forkopimca sebagai ujung tombak Pemkab Mojokerto. Sehingga, diperlukan komunikasi berlanjut dan sinergitas seluruh sektor dan tiga pilar (Pemerintah, TNI dan Polri). Sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Mojokerto, Bupati mengajak semua elemen untuk bersatu dalam menangani pandemi Covid-19.

“Selain mengutamakan protokol kesehatan, sinergi penanganan Covid-19 di Kabupaten Mojokerto berjalan cukup baik dengan terus mendapat pemantauan dari provinsi. Covid-19 masih terkendali di Kabupaten Mojokerto. Kami mengapresiasi seluruh sektor atas kinerjanya selama ini guna menekan penyebaran pandemi. Dua minggu sekali, selalu dilakukan evaluasi dari provinsi,” tuturnya.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro wajib melakukan supervisi di tingkat desa dan pengoptimalannya hingga ke tingkat RT. Di meminta disiplin protokol kesehatan terus dipatuhi. Karena pandemi Covid-19 tidak ada yang tahu kapan berakhir. Selain itu, bupati juga menginstruksikan agar pelaksanaan salat Ied terus dipantau.

“Jamaah yang sakit tidak diperkenankan mengikuti kegiatan ini, mengingat rentannya risiko seperti pada lansia. Begitu juga dengan kedatangan orang baru di lingkungan sekitar agar dilaporkan secara cepat dan transparan. Apabila ada pendatang baru, berarti itu adalah pemudik. Edukasi harus diberikan pada Kades dan masyarakat. Jangan takut melaporkan pemudik, kita akan lakukan pengecekan tes swab,” tegasnya.

Masih kata Bupati, takbiran cukup dalam masjid saja atau rumah, tidak dibolehkan keliling. Salat Ied juga sebaiknya untuk jamaah yang sehat. Untuk lansia dan yang sedang sakit atau baru sembuh agar salat Ied di rumah saja. Rapat diakhiri dengan mendengarkan hasil laporan pelaksanaan PPKM Mikro dari 18 camat se-Kabupaten Mojokerto. Rapat ini juga diikuti secara daring oleh kades dan babinsa se-Kabupaten Mojokerto.

Sumber : beritajatim.com/politik-pemerintahan/petakan-pencegahan-sebaran-covid-19-ini-yang-dilakukan-pemkab-mojokerto/